Pemikiran Hukum Waris Islam Menurut Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy



1.      Pusaka Orang yang mafqud (Orang yang pergi tidak diketahui alamatnya atau orang yang tidak diketahui keadaannya masih hidup atau sudah meninggal)
a.       Pusaka waris si mafqud
Ketika si mafqud belum dapat dipastikan masih hidup atau sudah meninggal maka harta-hartanya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya, karena hartanya masih menjadi miliknya. Jika hakim memutuskan bahwa mafqud itu telah meninggal dunia berdasarkan bukti surat-surat maupun berdasar pengakuan saksi maka mafqud itu dianggap telah meninggal, dan harta peninggalannya diwariskan kepada ahli warisnya.
Apabila mafqud kembali dalam keadaan hidup atau terbukti dia masih hidup setelah adanya keputusan hakim maka dikembalikanlah sisa hartanya yang ada ditangan ahli warisnya yang belum dipergunakan tanpa adanya kewajiban untuk mengganti hartanya.
b.      Pusaka mafqud dari waris-warisnya
Mafqud tidak dapat mewarisi harta pewarisnya ketika dia tidak dapat dipastikan bahwa dia masih hidup diwaktu peawarisnya meninggal. Akan tetapi untuk menjaga haknya mungkin dia masih hidup pada waktu pewarisnya meninggal maka disimpanlah bagiannya. Jika hakim memutuskan bahwa mafqud telah meninggal, bagian harta yang disimpan untuknya dikembalikanlah kepada ahli waris yang lain.
Dan jika hakim menetapkan tanggal meninggalnya mafqud sesudah tanggal pewarisnya meninggal maka iapun mendapat bagian yang disimpan untuknya. Apabila mafqud kembali maka dia mendapatkan bagian yang telah disimpan untuknya.
2.      Pusaka Khuntsa Musykil (Manusia yang tidak dapat diketahui jenis kelaminnya karena tidak ada tanda-tanda yang merujuk salah satu jenis kelamin dan tidak dapat ditetapkan salah satunya)
Didalam memberi pusaka kepadanya yaitu memandangnya sebagai laki-laki kemudian memandangya sebagai perempuan untuk mengetahui hak-hak yang diterimanya. Sesudah diketahui hak-haknya maka berilah kepadanya hak yang terendah, karena inilah yang diyakini bahwa dia berhak menerimanya.

3.      Pusaka Anak Zina (Anak yang dikandung oleh ibunya dari seorang laki-laki yang telah menggaulinya dan tidak dibenarkan oleh Syara’)
Anak zina baik laki-laki maupun perempuan tidak dapat mewarisi harta ayahnya serta tidak pula dari kerabat ayahnya karena tidak diakui hubungan darah dengan ayahnya lantaran tidak ada sebab saling mewarisi antara keduanya. Oleh karenanya anak zina hanya diakui hubungan darah dengan ibunya, maka ia dapat saling mewarisi diantara keduanya serta kerabat dari ibunya.

4.      Pusaka Anak Li’an (Anak yang dilahirkan oleh istri ditempat tidur suaminya akan tetapi suami tersebut mengatakan bahwa itu bukan anaknya)
Hukum anak li’an sama dengan hukum anak zina dalam pusaka yakni ia hanya dapat saling mewarisi dari ibunya serta dari kerabat ibunya. Dan tidak dapat saling mewarisi dari ayahnya serta kerabat ayahnya karena hakim telah menetapkan tidak ada hubungan darah diantara keduanya.

(Sumber : Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr., Fiqh Mawaris Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam: Semarang, Pustaka Rizqi Putra, 2010. Hal : 243-254)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat

CONTOH ILLAT HUKUM DALAM AL-QUR'AN DAN HADITS

HUKUM MEMBACA BASMALAH DIDALAM SHALAT