CONTOH ILLAT HUKUM DALAM AL-QUR'AN DAN HADITS
1.
Qs. Al-Maidah : 38

Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Illatnya
adalah Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri Sehingga timbul
hukum potonglah tangan keduanya.
2.
Qs. An-Nur : 4

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik.
Illatnya ialah orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) maka timbul akibat hukum maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.
3.
Qs. An-Nur : 2

Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Illat dari ayat diatas yaitu Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina sehingga timbul akibat hukum maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.
4.
Qs. Al-Mujadilah : 3

Artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian
mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah
yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Illatnya yaitu Orang-orang yang menzhihar isteri mereka,
kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan maka timbul
suatu hukum maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur.
5.
Qs. Al-Maidah : 33

Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di
akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.
Illatnya ialah orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
dan membuat kerusakan di muka bumi menimbulkan akibat hukum hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
6.
Qs. An-Nisa’ : 43

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,
sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan
...........
Illatnya yakni dalam keadaan mabuk timbul hukum janganlah
kamu shalat.
7.
[Shahih: Muslim 1933]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
- رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
قَالَ: «كُلُّ ذِي
نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ
حَرَامٌ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Setiap binatang buas yang
mempunyai gigi taring haram dimakan." (HR. Muslim)
Illatnya ialah Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring
maka timbul hukum haram dimakan.
8.
Qs. An-Nisa’ : 43

Artinya : ..... Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Illatnya yaitu kamu tidak mendapat air maka timbul suatu
hukum bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).
9.
[Shahih: Al Bukhari 6848 dan Muslim 1708]
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ
النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: «لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشَرَةِ
أَسْوَاطٍ إلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya : Dari Abu Burdah Al-Anshari Radhiyallahu Anhu bahwa ia
mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak boleh
dicambuk lebih dari 10 cambukan, kecuali jika melanggar Had (hukuman) yang
ditentukan Allah Ta'ala." (HR. Muttafaq Alaih).
Illat dari hadis diatas ialah jika melanggar Had (hukuman) yang
ditentukan Allah Ta'ala maka timbul hukum boleh dicambuk lebih dari 10
cambukan.
10. [Shahih: Al-Bukhari 2452 dan Muslim
1610]
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ اقْتَطَعَ
شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ
سَبْعِ أَرْضِينَ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya : Dari Said bin Zaid Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,, "Barangsiapa mengambil sejengkal
tanah dengan cara zhalim, maka pada hari kiamat nanti Allah akan mengalungkan
kepadanya dengan tujuh lapis bumi" (Muttafaq Alaih).
Illatnya yaitu mengambil sejengkal tanah dengan cara zhalim maka
timbul suatu hukum pada hari kiamat nanti Allah akan mengalungkan kepadanya
dengan tujuh lapis bumi.
Merkur 37C Safety Razor Review – Merkur 37C
BalasHapusThe Merkur 37c is an excellent short handled DE safety razor. It is more suitable https://deccasino.com/review/merit-casino/ for both heavy and https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ non-slip hands and is apr casino therefore a https://octcasino.com/ great option for 1xbet login experienced