CONTOH ILLAT HUKUM DALAM AL-QUR'AN DAN HADITS



1.      Qs. Al-Maidah : 38
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Illatnya adalah Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri Sehingga timbul hukum potonglah tangan keduanya.

2.      Qs. An-Nur : 4
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Illatnya ialah orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) maka timbul akibat hukum maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.


3.      Qs. An-Nur : 2
Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Illat dari ayat diatas yaitu Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina sehingga timbul akibat hukum maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.

4.      Qs. Al-Mujadilah : 3
Artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Illatnya yaitu Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan maka timbul suatu hukum maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.


5.      Qs. Al-Maidah : 33
Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.
Illatnya ialah orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi menimbulkan akibat hukum hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
6.      Qs. An-Nisa’ : 43
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan ...........
Illatnya yakni dalam keadaan mabuk timbul hukum janganlah kamu shalat.


7.      [Shahih: Muslim 1933]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «كُلُّ ذِي
 نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring haram dimakan." (HR. Muslim)
Illatnya ialah Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring maka timbul hukum haram dimakan.

8.      Qs. An-Nisa’ : 43
Artinya : ..... Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Illatnya yaitu kamu tidak mendapat air maka timbul suatu hukum bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).


9.      [Shahih: Al Bukhari 6848 dan Muslim 1708]
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: «لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya : Dari Abu Burdah Al-Anshari Radhiyallahu Anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak boleh dicambuk lebih dari 10 cambukan, kecuali jika melanggar Had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta'ala." (HR. Muttafaq Alaih).
Illat dari hadis diatas ialah jika melanggar Had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta'ala maka timbul hukum boleh dicambuk lebih dari 10 cambukan.
10.  [Shahih: Al-Bukhari 2452 dan Muslim 1610]
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرْضِينَ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya : Dari Said bin Zaid Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,, "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zhalim, maka pada hari kiamat nanti Allah akan mengalungkan kepadanya dengan tujuh lapis bumi" (Muttafaq Alaih).
Illatnya yaitu mengambil sejengkal tanah dengan cara zhalim maka timbul suatu hukum pada hari kiamat nanti Allah akan mengalungkan kepadanya dengan tujuh lapis bumi.

Komentar

  1. Merkur 37C Safety Razor Review – Merkur 37C
    The Merkur 37c is an excellent short handled DE safety razor. It is more suitable https://deccasino.com/review/merit-casino/ for both heavy and https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ non-slip hands and is apr casino therefore a https://octcasino.com/ great option for 1xbet login experienced

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat

HUKUM MEMBACA BASMALAH DIDALAM SHALAT