Postingan

"Manifesto Wacana Kiri-Nur Sayyid Santoso Kristeva"

Diskusi Hand Out ke-2 Oleh: Lana Syafiul Umam Anggota Biro IV PMII KOMISARIAT SULTAN AGUNG SEMARANG   Pada diskusi kali ini saya mendapatkan bagian untuk menyampaikan 4 (empat) sub-bab, yakni konferensi Malino, peristiwa Westerling, perjanjian Linggarjati, dan peristiwa yg mengiringi hasil dari perundingan Linggarjati. Pada sub-bab yg pertama, latar belakang terjadinya konferensi Malino adalah terjadi suatu krisis di dalam pemerintahan Indonesia pada bulan Juni tahun 1946 dan krisis tersebut dimanfaatkan oleh pihak Belanda yg saat itu telah menguasai bagian timur Nusantara dengan memanggil para wakil-wakil daerah di Malino, Sulawesi. Dipimpin oleh Dr. Van Mook ia meminta kepada organisasi-organisai di seluruh Indonesia untuk masuk dalam federasi yg terdiri dari 4 bagian: Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Timur Raya. Pada sub-bab yg kedua, peristiwa Westerling terjadi pada bulan Desember 1946 sampai bulan Februari 1947. Mengapa dinamakan peristiwa Westerling? Hal ini

Makalah Fiqih Munakahat STATUS HUKUM ANAK LUAR NIKAH

Makalah Fiqih Munakahat STATUS HUKUM ANAK LUAR NIKAH BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang   Pergaulan bebas di antara muda-mudi, seperti yang terjadi sekarang ini seringkali membawa kepada hal-hal yang tidak di kehendaki, yakni terjadinya kehamilan sebelum sempat di lakukan pernikahan. Sehingga, lahirlah seorang anak tanpa adanya pernikahan dari seseorang. Ini menimbulkan perhatian khusus dalam menentukan statusnya, baik dalam penentuan nasab, waris, dan lain lain. Di dalam permasalahan tersebut penulis akan mengulas dari dua sudut pandang yakni, dari sudut pandang hukum islam dan hukum Negara Indonesia. B.      Rumusan Masalah 1.       Apa yang dimaksud dengan anak luar nikah? 2.       Bagaimanakah kedudukan / status anak diluar nikah menurut hukum Islam? 3.       Bagaimanakah kedudukan / status anak diluar nikah menurut hukum Negara Indonesia? BAB II PEMBAHASAN A.     Definisi Anak Luar Nikah Anak luar nikah adalah anak yang lahir da

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat 1.       Emas Emi surathi mempunyai simpanan emas sebanyak 95 gr emas didalam brankasnya dan telah ia simpan selama lebih dari setahun. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan? Nishab emas : 85 gr emas murni. Berarti telah mencapai nishab. Harga 1 gr emas = Rp. 600.000,- 85 gr X Rp. 600.000,- = Rp. 51.000.000,- 95 gr X Rp. 600.000,- = Rp. 57.000.000,- Zakatnya 2.5 % X Rp. 57.000.000,- = Rp. 1.425.000,- Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 1.425.000,- 2.       Perak annur membeli perhiasan perak berbagai bentuk dengan berat 700 gr yang ia simpan sebagai koleksi selama lebih dari setahun. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan? Nishab perak : 672 gr. Berarti telah mencapai nishab. Harga 1 gr perak = Rp. 11.000,- 672 gr X Rp. 11.000,- = Rp. 7.392.000,- 700 gr X Rp. 11.000,- = Rp. 7.700.000,- Zakatnya 2,5 % X Rp. 7.700.000,- = Rp. 192.500,- Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 192.500,-