Makalah Keberlangsungan Wakaf dan Wakaf Tunai di Negara Turki dan Brunei Darussalam
KEBERLANGSUNGAN
WAKAF DAN WAKAF TUNAI DI NEGARA TURKI DAN BRUNEI DARUSSALAM
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah membuktikan bahawa institusi wakaf memainkan peranan
yang penting dalam pembangunan masyarakat Islam. Mayoritas masyarakat Islam
beranggapan wakaf hanya boleh dilakukan bagi tujuan keagamaan, sedangkan fungsi
dan peranan sebenarnya wakaf sangat luas meliputi semua bidang termasuk
pertanian, perniagaan, pengajian, sosio-ekonomi dan sebagainya. Wakaf lebih
dikenali dan popular dalam bentuk wakaf tanah.
Pengelolaan wakaf di negara muslim pada era modern sangat beragam,
baik dilihat dari sisi sejarah, regulasi, pelaksanaan, dan pengembangannya.
Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan bagaimana pengelolaan zakat yang
ada di Turki dan Brunei kemudian membandingkannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian wakaf?
2. Bagaimana keberlangsungan wakaf di Turki?
3. Bagaimana kondisi wakaf Tunai di Turki?
4. Bagaimana keberlangsungan wakaf di Brunei?
5. Bagaimana kondisi wakaf tunai di Brunei?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf
Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”.
Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di
tempat” atau tetap berdiri”. Kata “Waqafa-Yuqifu-Waqfan” sama artinya
dengan “Habasa Yahbisu-Tahbisan”.
Pengertian wakaf menurut istilah, para ulama’ berbeda pendapat
dalam memberikan batasan mengenai wakaf. Penulis mengambil salah satu pandangan
yakni menurut Abu Hanifah. Menurutnya wakaf adalah menahan suatu benda yang
menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan
manfaatnya untuk kebajikan.
B. Keberlangsungan Wakaf di Turki
Republik Turki (bahasa Turki: Türkiye Cumhuriyeti) disebut Türkiye (bahasa Turki: Türkiye) adalah sebuah negara
besar di kawasan Eurasia. Wilayahnya
terbentang dari Semenanjung Anatolia di Asia Barat Daya dan daerah Balkan di Eropa Tenggara. Turki berbatasan dengan Laut Hitam di sebelah utara; Bulgaria di sebelah barat laut; Yunani dan Laut Aegea di sebelah barat;Georgia di timur laut; Armenia, Azerbaijan, dan Iran di sebelah timur; dan Irak dan Suriah di tenggara; dan Laut
Mediterania di sebelah selatan. Laut Marmara yang merupakan bagian dari Turki digunakan
untuk menandai batas wilayah Eropa dan Asia, sehingga Turki dikenal sebagai negara transkontinental.
Bangsa Turki
mulai bermigrasi ke daerah yang dinamakan Turki pada abad ke-11. Proses migrasi
ini semakin dipercepat setelah kemenangan Seljuk melawan Kekaisaran Bizantium pada pertempuran Manzikert. Beberapa Beylik (Emirat Turki) dan Kesultanan
Seljuk Rûm memerintah Anatolia sampai dengan invasi Kekaisaran
Mongol. Mulai abad
ke-13, beylik-beylik Ottoman menyatukan Anatolia dan
membentuk kekaisaran yang daerahnya merambah kebanyakan Eropa Tenggara, Asia
Barat, dan Afrika Utara. Setelah Kekaisaran Utsmaniyah runtuh setelah kalah pada Perang Dunia I, sebagian
wilayahnya diduduki oleh para Sekutu yang memenangi PD I. Mustafa Kemal Atatürk kemudian mengorganisasikan gerakan perlawanan
melawan Sekutu. Pada tahun 1923, gerakan perlawanan ini berhasil mendirikan
Republik Turki Modern dengan Atatürk menjabat sebagai presiden pertamanya. Ibu
kota Turki berada di Ankara namun kota terbesar di negara ini adalah Istanbul. Disebabkan
oleh lokasinya yang strategis di persilangan dua benua, budaya Turki merupakan campuran budaya Timur dan Barat yang unik yang sering diperkenalkan sebagai
jembatan antara dua peradaban. Dengan adanya kawasan yang kuat dari Adriatik ke
Tiongkok dalam jalur darat di antara Rusia dan India, Turki telah memperoleh
kepentingan strategis yang bertambah pesat.
Wakaf
di turki sudah berlangsung sejak zaman dahulu, Berdasarkan tahun berdirinya
wakaf di Turki dibedakan menjadi tiga jenis:
1. Wakaf
peninggalan zaman Saljuk dan Turki Ustmani
2. Wakaf
Mazbutah, dikelola oleh Dirjen Wakaf
3. Wakaf Mulhaqah,
dikelola oleh Mutawwali (Nazhir) dan disupervisi oleh Dirjen Wakaf.
Pada masa Kemal Attarturk telah di buat UU
667 tentang pengaturan wakaf yang disahkan pada 13 Desember 1925. Namun UU
tersebut justru menghancurkan semua bentuk kepemilikan wakaf. Tetapi seiring
dengan berbagai perubahan strruktur politik dan hukum yang terjadi secara
radikal di Turki, wakaf akhirnya ditempatkan dalam naungan Akta Charity
Foundation No. 2767 sejak Oktober 1926, pada saat hukum sipil mulai berlaku
secara efektif di Turki dan semua jenis wakaf di Turki selanjutnya dikelola
berdasarkan hukum tersebut.
Selama periode pemerintahan Republik,
wakaf telah memperoleh identitas baru. Berdasarkan hukum tersebut, pemerintah
Republik Turki membentuk Vakiflar Genel Mudurlugu (Direktorat Jendral Wakaf)
yang bertugas menjalankan semua tugas Kementrian Wakaf yang dahulu berlaku pada
era Kesultanan Turki Ustmani. Bahkan pada tahun 1983, Kementrian Wakaf dibentuk
secara khusus untuk mengawasi tata kelola wakaf.
Dalam praktiknya Dirjen Wakaf memiliki
kewenangan untuk mengelola wakaf Mazbutah dan juga mengawasi wakaf Mulhaqah. Selain
itu, Dirjen Wakaf juga bertugas mengawasi berbagai macam wakaf baru.
Pemerintah Republik Turki telah menetapkan
berbagai regulasi wakaf berdasarkan hukum sipil Turki, diantaranya:
1. Wakaf
harus mempunyai dewan manajemen ( pasal 77)
3. Harus
diaudit minimal 2 tahun
4. Dirjen
Wakaf berhak memperoleh 5% dari net income wakaf sebagai supervise dan audit.
Potensi dan Perkembangan Wakaf di Turki.
Berdasarkan data tahun 1987, wakaf yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf
adalah:
1. Masjid : 4.400
2. Asrama
Mahasiswa : 500
3. Rumah
untuk usaha : 453
4. Hotel
dan caravan : 150
5. Toko :
5.348
6. Rumah
atau Apartemen : 2.254
7. Depahs
and tables : 543
8. Property
lainnya : 24.809
Total :
37.917
Selain
itu, Dirjen Wakaf mengelola (melakukan kerjasama) sejumlah wakaf yang berwujud
investasi di berbagai bisnis, seperti Ayvalik and Aydem Olive Oil Corporation,
Tasdelen Healthy Water Corporation, Auqaf Guraba Hospital, Taksim Hotel
(Sheraton), Turkish Is Bank, Aydir Textile Industry, Black Sea Copper Industry,
Contruction and Export/Import Corporation, Turkish Auqaf Bank, dan Singkatnya
potensi dan jumlah wakaf di Turki sangat besar.
Dari
aspek pemanfaatan wakaf telah digunakan untuk melayani berbagai kebutuhan
sosial, layanan kesehatan dan pendidikan. Salah satu contoh layanan kesehatan
adalah wakaf rumah sakit yang dipersembahkan oleh ibunda Sultan Abdul Mecit
kemudian dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim
pada tahun 1843. Hingga kini, rumah sakit ini masih berdiri megah dan juga
merupakan salah satu rumah sakit modern di kota Istambul. Rumah sakit ini
dilengkapi dengan 1425 tempat tidur, dan kurang lebih 400 dokter, perawat dan
staf.
Sementara
wakaf untuk inisiatif dan tujuan pendidikan pada umumnya berwujud beasiswa dan
perumahan gratis bagi mahasiswa. Untuk melestarikan tradisi wakaf dalam
masyarakat Turki berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan menggelar
Charities Week (minggu wakaf), setiap tahun di bulan Desember.Tradisi yang
digelar sejak 1983 ini diselenggarakan oleh Dirjen Wakaf disana.
C. Wakaf Tunai di Turki
Menurut
Ridwan El-Sayed wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk penyertaan saham
telah dikenal pada zaman Turki Usmani dan saat ini telah diterima luas di Turki
modern. Pada zaman pemerintahan Ottmaniah di Turki, amalan wakaf tunai berhasil
meringankan perbelanjaan kerajaan dalam menyediakan kemudahan pendidikan,
kesehatan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat. Pada masa Turki
modern, wakaf tunai dapat membantu mewujudkan tujuan makro ekonomi modern,
yaitu menurunkan perbelanjaan Negara.
Dari
penjelasan diatas tergambar jelas besarnya potensi wakaf yang ada di Negara
Turki dari zaman dahulu sampai pada zaman sekarang. Dapat kita simpulkan bahwa
corak wakaf di Turki sangat beragam. Setidaknya mencakup tiga aspek utama,
yakni ibadah, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi bisnis. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa wakaf sebagai doktrin dapat dikembangkan sedemikian rupa
sehingga ia dapat berfungsi sebagai modal sosial dan ekonomi sekaligus.
Fungsi
layanan sosial wakaf, selain diperankan oleh keberadaan unit-unit pendidikan,
asrama-asrama sekolah, dan perpustakaan juga direpresentasi oleh keberadaan
Imaret. Sejarah mencatat bahwa Imaret adalah suatu sarana utama dalam
pembangunan dan juga sebagai lembaga sosial yang telah dikenal sejak era Turki
Ustmani, sekitar abad ke-15 dan 16.Imaret pada umumnya dibentuk oleh pejabat di
era Turki Usmani. Sudah menjadi kebiasaan bahwa sultanlah yang bertindak
sebagai administrator Imaret. Kebiasaan ini terus dilestarikan oleh para
gubernur di Turki hingga abad ke-19 M.
Pada
saat ini turki tetap mempertahankan kelembagaan Imaret, itu terbukti dengan masih
adanya 32 Imaret yang memberikan layanan kepada kurang lebih 15.000 orang
setiap harinya. Imaret juga memberikan bantuan uang kepada orang buta dan orang
miskin. Beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama mahasiswa yang
tidak mampu, dan tercatat ada 50 asrama di 46 kota yang menampung kurang lebih 10.000
mahasiswa.
D. Keberlangsungan Wakaf di Brunei Darussalam
Brunei Darussalam atau Brunei nama resmi: Negara Brunei Darussalam, (bahasa Melayu: Negara Brunei Darussalam, Jawi: نڬارا بروني
دارالسلام), adalah negara berdaulat di Asia Tenggara yang terletak di pantai utara pulau Kalimantan. Negara
ini memiliki wilayah seluas 5.765 km² yang menempati pulau Borneo dengan garis pantai seluruhnya menyentuh Laut Cina Selatan. Wilayahnya dipisahkan ke dalam dua negara
bagian di Malaysia yaitu Sarawak.
Saat ini, Brunei Darussalam memiliki Indeks
Pembangunan Manusia tertinggi
kedua di Asia Tenggara setelah Singapura,
sehingga diklasifikasikan sebagai negara maju. Menurut Dana
Moneter Internasional, Brunei
memiliki produk
domestik bruto per
kapita terbesar kelima di dunia dalam keseimbangan
kemampuan berbelanja.
Sementara itu, Forbes menempatkan Brunei sebagai negara terkaya
kelima dari 182 negara karena memiliki ladang minyak bumi dan gas alam yang luas. Selain
itu, Brunei juga terkenal dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat Islam, baik
dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
Negara
Brunei Darussalam menyerahkan segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis Ugama
Islam yaitu berdasarkan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Negara
Brunei Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi
Pasal 77 dalam bab 98 dan 100.
1.
Sistem
Perwakafaan
Secara
umum sistem perwakafan di Negara Brunei Darussalam terbagi kepada dua bentuk:
tidak terdaftar dan terdaftar.
a.
Secara Tidak Terdaftar
1)
Sistem perwakafan ini terjadi di Negara Brunei
Darussalam apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada pihak-pihak tertentu
seperti uang, peralatan dan lain-lain secara tidak bertulis hanya dilafalkan
secara lisan saja. Serah terima kedua belah pihak diperlukan secara lisan
apabila kedua belah pihak sepakat untuk memberi dan menerima harta yang
diwakafkan.
2)
Kadang-kadang perwakafan ini dapat juga terjadi
tanpa diketahui oleh pihak kedua yaitu orang yang menerima harta wakaf
tersebut. Contohnya seseorang mewakafkan sebuah Al-Quran di masjid tanpa
diketahui oleh pegawai dan pengurus masjid.
b.
Secara Terdaftar
Sistem
perwakafan seperti ini terjadi apabila seseorang mewakafkan harta tidak
bergerak seperti tanah dan bangunan dengan menentukan pergantian nama pemilik
secara yang sah menurut peraturan perundang-undangan. terhadap sistem
perwakafan seperti ini contohnya tanah, apabila wakaf seseorang itu telah
diterima, dilafalkan dan disahkan oleh pihak-pihak tertentu, maka urusan
penggantian hak milik tanah dari orang yang berwakaf kepada
Majlis Ugama Islam akan diselesaikan oleh Majlis Ugama Islam selaku pihak yang
akan mengurus harta wakaf.
2.
Jenis-jenis
Wakaf
Harta
wakaf yang diurus dan dikendalikan oleh Majlis Ugama Islam terdiri atas dua
jenis :
a.
Wakaf Khas
Wakaf
khas adalah merupakan wakaf yang telah ditentukan sendiri oleh seorang yang
berwakaf. Contohnya sebidang tanah telah diwakafkan oleh seseorang dan tanah
yang diwakafkannya itu telah ditentukannya untuk kegunaan-kegunaan tertentu
misalnya untuk didirikan masjid. Oleh yang demikian wakaf serupa ini adalah
dinamakan Wakaf Khas.
b.
Wakaf Am
Wakaf
am adalah merupakan wakaf yang tidak ditentukan secara khusus kegunaannya oleh
orang yang berwakaf. Bagi wakaf jenis ini, Majlis Ugama Islam berhak untuk
menentukan bagaimana wakaf tersebut akan dipergunakan.
3.
Institusi
yang Mengurus Wakaf dan Prosedur Berwakaf
Institusi yang bertanggungjawab di
Negara Brunei Darussalam dalam mengurus masalah harta wakaf secara terdaftar
adalah Majlis Ugama Islam. Pengelolaannya harus berdasarkan jenis wakaf yang
dilafazkan oleh orang yang berwakaf. Perlaksanaan awal atau prosedur yang akan
dilakukan oleh pihak yang berwakaf adalah seperti berikut:
a.
Mengantar surat permohonan untuk berwakaf.
b.
Apabila wakaf diterima, dapat melafazkan wakaf
di hadapan Hakim.
Terhadap
wakaf yang tidak terdaftar, pengelolaannya diserahkan kepada pihak yang
diberikan atau menerima harta wakaf tersebut. Misalnya sebuah masjid menerima
wakaf 100 kitab suci Al-Quran, maka masjid itu sendiri yang akan mengurus
segala hal yang berkaitan dengannya.
E. Wakaf Tunai di Brunei Darussalam
Meskipun wakaf uang tunai
mendapat tempat di kalangan wakif namun secara keseluruhannya uang tunai
yang disumbangkan khusus bagi tujuan tertentu yaitu pembangunan dan peluasan
masjid, peralatan atau kelengkapan masjid, sekolah agama, memperbaiki tanah
pemakaman dan untuk kepentingan masyarakat umum. Untuk memastikan uang tunai
yang diwakafkan itu aman dari segi penyimpanannya dan teratur dari segi
penagihan dan penyalurannya kepada pihak-pihak yang mempunyai wewenang, maka
Majlis Ugama Islam telah mewujudkan satu dana yaitu Akaun Kumpulan Wang Wakaf
(Rekening Pengumpulan Uang Wakaf) pada tahun 2010 melalui rekening di Tabung
Amanah Islam Bunei (Bank Syariah Brunei)
Secara
umunya wakaf tunai yang diterima melalui dua cara yaitu Pegawai Majlis Ugama Islam dan Masjid.
1.
Wakaf Tunai Melalui Majlis
Untuk wakaf uang tunai yang diserahkan ke Jabatan Majlis Ugama
Islam haruslah melalui proses tertentu. Bagi yang berkeinginan untuk menyumbang
harus datang ke Bagian Wakaf dan Baitul Mal di Jabatan Majlis Ugama Islam. Di
mana pihak terkait akan memberi penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Satu salinan laporan penerimaan akan disimpan oleh pewakaf dan pewakaf mempunyai
hak untuk melafazkan niat wakaf dan mengatur kegunaan wakaf.
Uang wakaf yang diterima disimpan dalam Akaun Kumpulan Wang Wakaf
Majlis Ugama Islam. Setiap uang yang diterima akan disimpan ke dalam Bank dalam
Akaun Kumpulan Wang Wakaf pada hari yang sama uang itu diterima. Setiap laporan
pembayaran dan slip penyimpanan ke bank disimpan di tempat yang aman. Setiap
pewakaf akan diberikan surat pemberitahuan tentang perkembangan uang wakaf
mereka setiap 6 bulan sekali.
Apa yang jelas mengikut penerangan dari pegawai Bagian wakaf dan
Baitul mal, wakaf uang tunai ini hanya disimpan ke dalam institusi keuangan
Islam dan tidak disalurkan ke dalam aktivititas perniagaan untuk mendapatkan
keuntungan sebanyak-banyaknya. Akibatnya, dana yang ada tidak dapat dikembangkan
dan manfaat yang ditujukan untuk kepentingan umum hanya terbatas karena tidak
ada pemasukan dana.
2.
Wakaf Tunai Melalui Masjid
Pihak Majlis telah memberikan kuasa dan kebenaran kepada Pengurus
Masjid untuk mengadakan tabungan khairat masjid. Jika penyumbang menyerahkan uang
tunai ke masjid-masjid tertentu tanpa menyatakan maksud wakaf, maka sumbangan
tersebut akan dimasukkan ke dalam tabung khairat. Akan tetapi jika ia menyatakan
lafaz wakaf secara umum (Am), sumbangan tersebut akan di masukkan kedalam
tabung yang sama. Berbanding jika ia mengungkapkan wakaf khas (sudah ditentukan
tujuan wakafnya), maka pihak pejabat yang berwenang akan menyerahkan uang
tersebut ke Majlis dan pihak tertentu yang akan melaksanakan keinginan pewakaf
seperti menambah bangunan masjid. Dan menjadi tanggungjawab Pengurus masjid
mencatat dan melaporkannya ke pihak Majlis berkenaan dengan pemasukan
sumbangan. Uang yang diterima akan disimpan dan di antarkan setiap hari ke
dalam Rekening Bank Syariah di bawah nama pemilik Masjid.
Hasil sumbangan dari semua orang cuma disimpan ke dalam rekening
biasa tanpa ada renana untuk mengembangkan dana tersebut. Akibatnya ada
beberapa masjid yang hanya megah bangunannya namun kurang tabungan dana.
Terdapat dua sumber dana wakaf yang diterima oleh masjid setempat,
yaitu berseumber dari kerajaan dan sumbangan masyarakat. Secara umumnya tabung
khairat merupakan salah satu usaha dari masyaraakat untuk kepentingan masjid.
Maka jelaslah sumbangan tersebut boleh di anggap sebagai wakaf meskipun
penyumbangnya tidak menyatakan lafaz secara jelas atau sindiran. Niat
penyumbang untuk kepentingan masjid bagi kegunaan orang banyak sementara
pembelian barang-barang yang diperlukan merupakan kewenangan Pengurus Masjid.
Jika semua sumbangan dan harta yang diwakafkan melalui masjid
digabungkan dan digerakkan dalam aktivititas yang mampu memberikan keuntungan
atau hasil yang menguntungkan masjid, niscaya keterbergantunggan terhadap
kerajaan dan masyarakat akan dapat berkurang.
BAB III
ANALISIS PRIBADI
Dari
penjelasan diatas penulis sangat tertarik dengan sistem wakaf yang ada di
Turki, yang mana di Negara tersebut sudah diatur dengan baik oleh Dirjen Wakaf
Turki. Dari segi pemberdayaan wakafnya semuanya digunakan untuk kepentingan
umum. Baik bersifat sosial seperti rumah sakit, pendidikan seperti beasiswa,
bisnis seperti investasi, dll. Dan yang paling utama adalah wakaf di negara
tersebut dapat dikembangkan dalam bentuk investasi sehingga dapat mengurangi
angka pengeluaran belanja negara. Menurut pendapat penulis, wakaf di Turki
berdasarkan metode ushul fiqh yaitu
maslahah mursalah, terutama maslahah hajjiyah dimana wakaf di Turki dikelola untuk
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas dan dapat mengurangi
kesukaran-kesukaran.
Sedangkan
di Brunei Darussalam, wakaf juga sudah memiliki badan yang mengatur wakaf,
yakni Majlis Ugama Islam. Akan tetapi, Masjid disanapun dapat menerima wakaf
akan tetapi hanya terbatas pada wakaf benda bergerak, misalnya Al-Qur’an.
Ataupun uang yang diserahkan tanpa ada permintaan digunakan untuk apa uang
tersebut. Penulis agak menyayangkan pengelolaan wakaf di Brunei karena uang
wakaf tersebut hanya disimpan dalam rekening Bank Syariah Brunei tanpa adanya
niat untuk mengembangkan uang tersebut menjadi lebih banyak. Dengan demikian,
Brunei tidak dapat terbantu dengan uang wakaf untuk dapat mengurangi uang belanja
negara seperti halnya Turki.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan makalah diatas, penulis menyimpulkan
bahwa di negara Turki semua jenis wakaf dikelola oleh Direktorat Jendral Wakaf
berdasarkan Akta Charity Foundation No. 2767 sejak bulan oktober 1926. Di
negara tersebut wakaf sudah sangat baik dalam pengelolaannya, baik dalam bidang
sosial, pendidikan, maupun dalam bidang ekonomi bahkan wakaf tunai dalam bentuk
investasi.
Sedangkan di negara Brunei Darussalam wakaf
dikelola oleh Majlis Ugama Islam berdasarkan undang-undang Akta Majlis Ugama
Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi pasal 77 bab 98 dan 100. Di Brunei sistem
wakafnya dibagi menjadi dua, yakni secara terdaftar dan tidak terdaftar. Dan
menurut pembagian jenisnya wakaf dibagi menjadi dua pula, yakni wakaf Am dan
wakaf Khas. Selain melalui Majlis Ugama Islam wakaf disanapun dapat melalui
masjid setempat. Akan tetapi, cakupannya terbatas hanya pada benda bergerak
saja.
DAFTAR PUSTAKA
1. Athoillah.Muhammad.
2014,Hukum Wakaf. Bandung: YRAMA WIDYA
2. Mustofa.
Wahid. Abdul. 2009. Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika.
3. Munir
Fuadi,2003:12.
4. Hafidhuddin.Didin.dkk,The
Power Of Zakat: Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara, (Malang:
UIN-Malang Press, 2008)
5. Wahbah
Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa ‘Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr
alMu’ashir, 2008.
7. http://www.muib.gon.gn/
Majelis Agama Islam Brunei
8. http://Ariesaja.wordpress.com/
Di Brunei Masyarakat Bermobilpun Menerima Zakat
LAMPIRAN :
TABEL RINGKASAN
No
|
Permasalahan
|
Negara Turki
|
Negara Brunei
|
||
1
|
Siapa yang mengelola?
|
Direktorat Jendral Wakaf berdasarkan Akta
Charity Foundation No. 2767 dan Imaret
|
Majlis Ugama Islam berdasarkan Akta Majlis
Ugama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi Pasal 77 BAB 98 dan 100 dan masjid
lokal
|
||
2
|
Seberapa besar sumbangsih wakaf terhadap
negara?
|
Wakaf di Turki telah sangat banyak membantu
dalam banyak bidang. Baik sosial, pendidikan maupun ekonomi.
|
Wakaf di brunai Darussalam hanya berkutat
pada persoalan agama saja, karena tingkat kesejahteraan masyarakat yang
tinggi di negara ini.
|
||
3
|
Bagaimana kondisi wakaf tunai di negara
tersebut?
|
Di Turki wakaf uang tunai telah sangat
membamtu dalam banyak hal. Yang paling luar biasa adalah dari wakaf negara
Turki berupa investasi dapat menurunkan angka perbelanjaan negara.
|
Wakaf uang tunai di Brunei Darussalam kurang
dapat dimaksimalkan untuk kepentingan umum. Ini dibuktikan dengan adanya
penyimpanan uang wakaf dalam sebuah rekening bank tanpa adanya usaha untuk
menjadikan uang terdebut bertambah lebih banyak.
|
||
4
|
Bentuk wakaf
|
Wakaf dikelola dan diawasi langsung oleh
Direktorat Jendral Wakaf
|
Terdapat wakaf khas dan am’ dan juga ada yang
terdaftar dan tidak terdaftar.
|
||
Terimakasih makalahnya sangat membantu sekali. Tapi maaf sebelumnya, Imaret apa ya?
BalasHapus