Makalah Keberlangsungan Wakaf dan Wakaf Tunai di Negara Turki dan Brunei Darussalam



KEBERLANGSUNGAN WAKAF DAN WAKAF TUNAI DI NEGARA TURKI DAN BRUNEI DARUSSALAM

DAFTAR ISI




BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Sejarah telah membuktikan bahawa institusi wakaf memainkan peranan yang penting dalam pembangunan masyarakat Islam. Mayoritas masyarakat Islam beranggapan wakaf hanya boleh dilakukan bagi tujuan keagamaan, sedangkan fungsi dan peranan sebenarnya wakaf sangat luas meliputi semua bidang termasuk pertanian, perniagaan, pengajian, sosio-ekonomi dan sebagainya. Wakaf lebih dikenali dan popular dalam bentuk wakaf tanah.
Pengelolaan wakaf di negara muslim pada era modern sangat beragam, baik dilihat dari sisi sejarah, regulasi, pelaksanaan, dan pengembangannya. Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan bagaimana pengelolaan zakat yang ada di Turki dan Brunei kemudian membandingkannya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian wakaf?
2.      Bagaimana keberlangsungan wakaf di Turki?
3.      Bagaimana kondisi wakaf Tunai di Turki?
4.      Bagaimana keberlangsungan wakaf di Brunei?
5.      Bagaimana kondisi wakaf tunai di Brunei?


BAB II

PEMBAHASAN


A.     Pengertian Wakaf

Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau tetap berdiri”. Kata “Waqafa-Yuqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa Yahbisu-Tahbisan”.
Pengertian wakaf menurut istilah, para ulama’ berbeda pendapat dalam memberikan batasan mengenai wakaf. Penulis mengambil salah satu pandangan yakni menurut Abu Hanifah. Menurutnya wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.

B.     Keberlangsungan Wakaf di Turki

      Republik Turki (bahasa Turki: Türkiye Cumhuriyeti) disebut Türkiye (bahasa Turki: Türkiye) adalah sebuah negara besar di kawasan Eurasia. Wilayahnya terbentang dari Semenanjung Anatolia di Asia Barat Daya dan daerah Balkan di Eropa Tenggara. Turki berbatasan dengan Laut Hitam di sebelah utara; Bulgaria di sebelah barat laut; Yunani dan Laut Aegea di sebelah barat;Georgia di timur laut; Armenia, Azerbaijan, dan Iran di sebelah timur; dan Irak dan Suriah di tenggara; dan Laut Mediterania di sebelah selatan. Laut Marmara yang merupakan bagian dari Turki digunakan untuk menandai batas wilayah Eropa dan Asia, sehingga Turki dikenal sebagai negara transkontinental.
      Bangsa Turki mulai bermigrasi ke daerah yang dinamakan Turki pada abad ke-11. Proses migrasi ini semakin dipercepat setelah kemenangan Seljuk melawan Kekaisaran Bizantium pada pertempuran Manzikert. Beberapa Beylik (Emirat Turki) dan Kesultanan Seljuk Rûm memerintah Anatolia sampai dengan invasi Kekaisaran Mongol. Mulai abad ke-13, beylik-beylik Ottoman menyatukan Anatolia dan membentuk kekaisaran yang daerahnya merambah kebanyakan Eropa Tenggara, Asia Barat, dan Afrika Utara. Setelah Kekaisaran Utsmaniyah runtuh setelah kalah pada Perang Dunia I, sebagian wilayahnya diduduki oleh para Sekutu yang memenangi PD I. Mustafa Kemal Atatürk kemudian mengorganisasikan gerakan perlawanan melawan Sekutu. Pada tahun 1923, gerakan perlawanan ini berhasil mendirikan Republik Turki Modern dengan Atatürk menjabat sebagai presiden pertamanya. Ibu kota Turki berada di Ankara namun kota terbesar di negara ini adalah Istanbul. Disebabkan oleh lokasinya yang strategis di persilangan dua benua, budaya Turki merupakan campuran budaya Timur dan Barat yang unik yang sering diperkenalkan sebagai jembatan antara dua peradaban. Dengan adanya kawasan yang kuat dari Adriatik ke Tiongkok dalam jalur darat di antara Rusia dan India, Turki telah memperoleh kepentingan strategis yang bertambah pesat.
      Wakaf di turki sudah berlangsung sejak zaman dahulu, Berdasarkan tahun berdirinya wakaf di Turki dibedakan menjadi tiga jenis:
1.      Wakaf peninggalan zaman Saljuk dan Turki Ustmani
2.      Wakaf Mazbutah, dikelola oleh Dirjen Wakaf
3.      Wakaf Mulhaqah, dikelola oleh Mutawwali (Nazhir) dan disupervisi oleh Dirjen Wakaf.
      Pada masa Kemal Attarturk telah di buat UU 667 tentang pengaturan wakaf yang disahkan pada 13 Desember 1925. Namun UU tersebut justru menghancurkan semua bentuk kepemilikan wakaf. Tetapi seiring dengan berbagai perubahan strruktur politik dan hukum yang terjadi secara radikal di Turki, wakaf akhirnya ditempatkan dalam naungan Akta Charity Foundation No. 2767 sejak Oktober 1926, pada saat hukum sipil mulai berlaku secara efektif di Turki dan semua jenis wakaf di Turki selanjutnya dikelola berdasarkan hukum tersebut.
      Selama periode pemerintahan Republik, wakaf telah memperoleh identitas baru. Berdasarkan hukum tersebut, pemerintah Republik Turki membentuk Vakiflar Genel Mudurlugu (Direktorat Jendral Wakaf) yang bertugas menjalankan semua tugas Kementrian Wakaf yang dahulu berlaku pada era Kesultanan Turki Ustmani. Bahkan pada tahun 1983, Kementrian Wakaf dibentuk secara khusus untuk mengawasi tata kelola wakaf.
      Dalam praktiknya Dirjen Wakaf memiliki kewenangan untuk mengelola wakaf Mazbutah dan juga mengawasi wakaf Mulhaqah. Selain itu, Dirjen Wakaf juga bertugas mengawasi berbagai macam wakaf baru.
      Pemerintah Republik Turki telah menetapkan berbagai regulasi wakaf berdasarkan hukum sipil Turki, diantaranya:
1.      Wakaf harus mempunyai dewan manajemen ( pasal 77)
2.      Dirjen Wakaf harus melakukan supervise ( pasal 78)
3.      Harus diaudit minimal 2 tahun
4.      Dirjen Wakaf berhak memperoleh 5% dari net income wakaf sebagai supervise dan audit.
      Potensi dan Perkembangan Wakaf di Turki. Berdasarkan data tahun 1987, wakaf yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf adalah:
1.      Masjid                                           : 4.400
2.      Asrama Mahasiswa                       : 500
3.      Rumah untuk usaha                      : 453
4.      Hotel dan caravan                         : 150
5.      Toko                                              : 5.348
6.      Rumah atau Apartemen                : 2.254
7.      Depahs and tables                         : 543
8.      Property lainnya                            : 24.809
Total                                              : 37.917
Selain itu, Dirjen Wakaf mengelola (melakukan kerjasama) sejumlah wakaf yang berwujud investasi di berbagai bisnis, seperti Ayvalik and Aydem Olive Oil Corporation, Tasdelen Healthy Water Corporation, Auqaf Guraba Hospital, Taksim Hotel (Sheraton), Turkish Is Bank, Aydir Textile Industry, Black Sea Copper Industry, Contruction and Export/Import Corporation, Turkish Auqaf Bank, dan Singkatnya potensi dan jumlah wakaf di Turki sangat besar.
Dari aspek pemanfaatan wakaf telah digunakan untuk melayani berbagai kebutuhan sosial, layanan kesehatan dan pendidikan. Salah satu contoh layanan kesehatan adalah wakaf rumah sakit yang dipersembahkan oleh ibunda Sultan Abdul Mecit kemudian dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim pada tahun 1843. Hingga kini, rumah sakit ini masih berdiri megah dan juga merupakan salah satu rumah sakit modern di kota Istambul. Rumah sakit ini dilengkapi dengan 1425 tempat tidur, dan kurang lebih 400 dokter, perawat dan staf.
Sementara wakaf untuk inisiatif dan tujuan pendidikan pada umumnya berwujud beasiswa dan perumahan gratis bagi mahasiswa. Untuk melestarikan tradisi wakaf dalam masyarakat Turki berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan menggelar Charities Week (minggu wakaf), setiap tahun di bulan Desember.Tradisi yang digelar sejak 1983 ini diselenggarakan oleh Dirjen Wakaf disana.

C.     Wakaf Tunai di Turki

Menurut Ridwan El-Sayed wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk penyertaan saham telah dikenal pada zaman Turki Usmani dan saat ini telah diterima luas di Turki modern. Pada zaman pemerintahan Ottmaniah di Turki, amalan wakaf tunai berhasil meringankan perbelanjaan kerajaan dalam menyediakan kemudahan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat. Pada masa Turki modern, wakaf tunai dapat membantu mewujudkan tujuan makro ekonomi modern, yaitu menurunkan perbelanjaan Negara.
Dari penjelasan diatas tergambar jelas besarnya potensi wakaf yang ada di Negara Turki dari zaman dahulu sampai pada zaman sekarang. Dapat kita simpulkan bahwa corak wakaf di Turki sangat beragam. Setidaknya mencakup tiga aspek utama, yakni ibadah, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi bisnis. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wakaf sebagai doktrin dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga ia dapat berfungsi sebagai modal sosial dan ekonomi sekaligus.
Fungsi layanan sosial wakaf, selain diperankan oleh keberadaan unit-unit pendidikan, asrama-asrama sekolah, dan perpustakaan juga direpresentasi oleh keberadaan Imaret. Sejarah mencatat bahwa Imaret adalah suatu sarana utama dalam pembangunan dan juga sebagai lembaga sosial yang telah dikenal sejak era Turki Ustmani, sekitar abad ke-15 dan 16.Imaret pada umumnya dibentuk oleh pejabat di era Turki Usmani. Sudah menjadi kebiasaan bahwa sultanlah yang bertindak sebagai administrator Imaret. Kebiasaan ini terus dilestarikan oleh para gubernur di Turki hingga abad ke-19 M.
Pada saat ini turki tetap mempertahankan kelembagaan Imaret, itu terbukti dengan masih adanya 32 Imaret yang memberikan layanan kepada kurang lebih 15.000 orang setiap harinya. Imaret juga memberikan bantuan uang kepada orang buta dan orang miskin. Beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama mahasiswa yang tidak mampu, dan tercatat ada 50 asrama di 46 kota yang menampung kurang lebih 10.000 mahasiswa.

D.    Keberlangsungan Wakaf di Brunei Darussalam

        Brunei Darussalam atau Brunei nama resmi: Negara Brunei Darussalam, (bahasa Melayu: Negara Brunei Darussalam, Jawi: نڬارا بروني دارالسلام), adalah negara berdaulat di Asia Tenggara yang terletak di pantai utara pulau Kalimantan. Negara ini memiliki wilayah seluas 5.765 km² yang menempati pulau Borneo dengan garis pantai seluruhnya menyentuh Laut Cina Selatan. Wilayahnya dipisahkan ke dalam dua negara bagian di Malaysia yaitu Sarawak.
        Saat ini, Brunei Darussalam memiliki Indeks Pembangunan Manusia tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Singapura, sehingga diklasifikasikan sebagai negara maju. Menurut Dana Moneter Internasional, Brunei memiliki produk domestik bruto per kapita terbesar kelima di dunia dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Sementara itu, Forbes menempatkan Brunei sebagai negara terkaya kelima dari 182 negara karena memiliki ladang minyak bumi dan gas alam yang luas. Selain itu, Brunei juga terkenal dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat Islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
        Negara Brunei Darussalam menyerahkan segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis Ugama Islam yaitu berdasarkan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Pasal 77 dalam bab 98 dan 100.
1.      Sistem Perwakafaan
      Secara umum sistem perwakafan di Negara Brunei Darussalam terbagi kepada dua bentuk: tidak terdaftar dan terdaftar.
a.       Secara Tidak Terdaftar
1)      Sistem perwakafan ini terjadi di Negara Brunei Darussalam apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, peralatan dan lain-lain secara tidak bertulis hanya dilafalkan secara lisan saja. Serah terima kedua belah pihak diperlukan secara lisan apabila kedua belah pihak sepakat untuk memberi dan menerima harta yang diwakafkan.
2)      Kadang-kadang perwakafan ini dapat juga terjadi tanpa diketahui oleh pihak kedua yaitu orang yang menerima harta wakaf tersebut. Contohnya seseorang mewakafkan sebuah Al-Quran di masjid tanpa diketahui oleh pegawai dan pengurus masjid.
b.      Secara Terdaftar
            Sistem perwakafan seperti ini terjadi apabila seseorang mewakafkan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dengan menentukan pergantian nama pemilik secara yang sah menurut peraturan perundang-undangan. terhadap sistem perwakafan seperti ini contohnya tanah, apabila wakaf seseorang itu telah diterima, dilafalkan dan disahkan oleh pihak-pihak tertentu, maka urusan penggantian hak milik tanah dari orang yang berwakaf kepada Majlis Ugama Islam akan diselesaikan oleh Majlis Ugama Islam selaku pihak yang akan mengurus harta wakaf.
2.      Jenis-jenis Wakaf
      Harta wakaf yang diurus dan dikendalikan oleh Majlis Ugama Islam terdiri atas dua jenis :
a.       Wakaf Khas
            Wakaf khas adalah merupakan wakaf yang telah ditentukan sendiri oleh seorang yang berwakaf. Contohnya sebidang tanah telah diwakafkan oleh seseorang dan tanah yang diwakafkannya itu telah ditentukannya untuk kegunaan-kegunaan tertentu misalnya untuk didirikan masjid. Oleh yang demikian wakaf serupa ini adalah dinamakan Wakaf Khas.
b.      Wakaf Am
            Wakaf am adalah merupakan wakaf yang tidak ditentukan secara khusus kegunaannya oleh orang yang berwakaf. Bagi wakaf jenis ini, Majlis Ugama Islam berhak untuk menentukan bagaimana wakaf tersebut akan dipergunakan.
3.      Institusi yang Mengurus Wakaf dan Prosedur Berwakaf
            Institusi yang bertanggungjawab di Negara Brunei Darussalam dalam mengurus masalah harta wakaf secara terdaftar adalah Majlis Ugama Islam. Pengelolaannya harus berdasarkan jenis wakaf yang dilafazkan oleh orang yang berwakaf. Perlaksanaan awal atau prosedur yang akan dilakukan oleh pihak yang berwakaf adalah seperti berikut:
a.       Mengantar surat permohonan untuk berwakaf.
b.      Apabila wakaf diterima, dapat melafazkan wakaf di hadapan Hakim.
c.       Disampaikan ke Jabatan Tanah (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
            Terhadap wakaf yang tidak terdaftar, pengelolaannya diserahkan kepada pihak yang diberikan atau menerima harta wakaf tersebut. Misalnya sebuah masjid menerima wakaf 100 kitab suci Al-Quran, maka masjid itu sendiri yang akan mengurus segala hal yang berkaitan dengannya.

E.     Wakaf Tunai di Brunei Darussalam

            Meskipun wakaf uang tunai mendapat tempat di kalangan wakif namun secara keseluruhannya uang tunai yang disumbangkan khusus bagi tujuan tertentu yaitu pembangunan dan peluasan masjid, peralatan atau kelengkapan masjid, sekolah agama, memperbaiki tanah pemakaman dan untuk kepentingan masyarakat umum. Untuk memastikan uang tunai yang diwakafkan itu aman dari segi penyimpanannya dan teratur dari segi penagihan dan penyalurannya kepada pihak-pihak yang mempunyai wewenang, maka Majlis Ugama Islam telah mewujudkan satu dana yaitu Akaun Kumpulan Wang Wakaf (Rekening Pengumpulan Uang Wakaf) pada tahun 2010 melalui rekening di Tabung Amanah Islam Bunei (Bank Syariah Brunei)
Secara umunya wakaf tunai yang diterima melalui dua cara yaitu Pegawai Majlis Ugama Islam dan Masjid.
1.      Wakaf Tunai Melalui Majlis
Untuk wakaf uang tunai yang diserahkan ke Jabatan Majlis Ugama Islam haruslah melalui proses tertentu. Bagi yang berkeinginan untuk menyumbang harus datang ke Bagian Wakaf dan Baitul Mal di Jabatan Majlis Ugama Islam. Di mana pihak terkait akan memberi penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Satu salinan laporan penerimaan akan disimpan oleh pewakaf dan pewakaf mempunyai hak untuk melafazkan niat wakaf dan mengatur kegunaan wakaf.
Uang wakaf yang diterima disimpan dalam Akaun Kumpulan Wang Wakaf Majlis Ugama Islam. Setiap uang yang diterima akan disimpan ke dalam Bank dalam Akaun Kumpulan Wang Wakaf pada hari yang sama uang itu diterima. Setiap laporan pembayaran dan slip penyimpanan ke bank disimpan di tempat yang aman. Setiap pewakaf akan diberikan surat pemberitahuan tentang perkembangan uang wakaf mereka setiap 6 bulan sekali.
Apa yang jelas mengikut penerangan dari pegawai Bagian wakaf dan Baitul mal, wakaf uang tunai ini hanya disimpan ke dalam institusi keuangan Islam dan tidak disalurkan ke dalam aktivititas perniagaan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Akibatnya, dana yang ada tidak dapat dikembangkan dan manfaat yang ditujukan untuk kepentingan umum hanya terbatas karena tidak ada  pemasukan dana.
2.      Wakaf Tunai Melalui Masjid
Pihak Majlis telah memberikan kuasa dan kebenaran kepada Pengurus Masjid untuk mengadakan tabungan khairat masjid. Jika penyumbang menyerahkan uang tunai ke masjid-masjid tertentu tanpa menyatakan maksud wakaf, maka sumbangan tersebut akan dimasukkan ke dalam tabung khairat. Akan tetapi jika ia menyatakan lafaz wakaf secara umum (Am), sumbangan tersebut akan di masukkan kedalam tabung yang sama. Berbanding jika ia mengungkapkan wakaf khas (sudah ditentukan tujuan wakafnya), maka pihak pejabat yang berwenang akan menyerahkan uang tersebut ke Majlis dan pihak tertentu yang akan melaksanakan keinginan pewakaf seperti menambah bangunan masjid. Dan menjadi tanggungjawab Pengurus masjid mencatat dan melaporkannya ke pihak Majlis berkenaan dengan pemasukan sumbangan. Uang yang diterima akan disimpan dan di antarkan setiap hari ke dalam Rekening Bank Syariah di bawah nama pemilik Masjid.
Hasil sumbangan dari semua orang cuma disimpan ke dalam rekening biasa tanpa ada renana untuk mengembangkan dana tersebut. Akibatnya ada beberapa masjid yang hanya megah bangunannya namun kurang tabungan dana.
Terdapat dua sumber dana wakaf yang diterima oleh masjid setempat, yaitu berseumber dari kerajaan dan sumbangan masyarakat. Secara umumnya tabung khairat merupakan salah satu usaha dari masyaraakat untuk kepentingan masjid. Maka jelaslah sumbangan tersebut boleh di anggap sebagai wakaf meskipun penyumbangnya tidak menyatakan lafaz secara jelas atau sindiran. Niat penyumbang untuk kepentingan masjid bagi kegunaan orang banyak sementara pembelian barang-barang yang diperlukan merupakan kewenangan Pengurus Masjid.
Jika semua sumbangan dan harta yang diwakafkan melalui masjid digabungkan dan digerakkan dalam aktivititas yang mampu memberikan keuntungan atau hasil yang menguntungkan masjid, niscaya keterbergantunggan terhadap kerajaan dan masyarakat akan dapat berkurang.


BAB III

ANALISIS PRIBADI

Dari penjelasan diatas penulis sangat tertarik dengan sistem wakaf yang ada di Turki, yang mana di Negara tersebut sudah diatur dengan baik oleh Dirjen Wakaf Turki. Dari segi pemberdayaan wakafnya semuanya digunakan untuk kepentingan umum. Baik bersifat sosial seperti rumah sakit, pendidikan seperti beasiswa, bisnis seperti investasi, dll. Dan yang paling utama adalah wakaf di negara tersebut dapat dikembangkan dalam bentuk investasi sehingga dapat mengurangi angka pengeluaran belanja negara. Menurut pendapat penulis, wakaf di Turki berdasarkan  metode ushul fiqh yaitu maslahah mursalah, terutama maslahah hajjiyah dimana wakaf di Turki dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas dan dapat mengurangi kesukaran-kesukaran.
Sedangkan di Brunei Darussalam, wakaf juga sudah memiliki badan yang mengatur wakaf, yakni Majlis Ugama Islam. Akan tetapi, Masjid disanapun dapat menerima wakaf akan tetapi hanya terbatas pada wakaf benda bergerak, misalnya Al-Qur’an. Ataupun uang yang diserahkan tanpa ada permintaan digunakan untuk apa uang tersebut. Penulis agak menyayangkan pengelolaan wakaf di Brunei karena uang wakaf tersebut hanya disimpan dalam rekening Bank Syariah Brunei tanpa adanya niat untuk mengembangkan uang tersebut menjadi lebih banyak. Dengan demikian, Brunei tidak dapat terbantu dengan uang wakaf untuk dapat mengurangi uang belanja negara seperti halnya Turki.
 

BAB IV

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Dari penjelasan makalah diatas, penulis menyimpulkan bahwa di negara Turki semua jenis wakaf dikelola oleh Direktorat Jendral Wakaf berdasarkan Akta Charity Foundation No. 2767 sejak bulan oktober 1926. Di negara tersebut wakaf sudah sangat baik dalam pengelolaannya, baik dalam bidang sosial, pendidikan, maupun dalam bidang ekonomi bahkan wakaf tunai dalam bentuk investasi.
Sedangkan di negara Brunei Darussalam wakaf dikelola oleh Majlis Ugama Islam berdasarkan undang-undang Akta Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi pasal 77 bab 98 dan 100. Di Brunei sistem wakafnya dibagi menjadi dua, yakni secara terdaftar dan tidak terdaftar. Dan menurut pembagian jenisnya wakaf dibagi menjadi dua pula, yakni wakaf Am dan wakaf Khas. Selain melalui Majlis Ugama Islam wakaf disanapun dapat melalui masjid setempat. Akan tetapi, cakupannya terbatas hanya pada benda bergerak saja.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Athoillah.Muhammad. 2014,Hukum Wakaf. Bandung: YRAMA WIDYA
2.      Mustofa. Wahid. Abdul. 2009. Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika.
3.      Munir Fuadi,2003:12.
4.      Hafidhuddin.Didin.dkk,The Power Of Zakat: Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara, (Malang: UIN-Malang Press, 2008)
5.      Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa ‘Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr alMu’ashir, 2008.
7.      http://www.muib.gon.gn/ Majelis Agama Islam Brunei
8.      http://Ariesaja.wordpress.com/ Di Brunei Masyarakat Bermobilpun Menerima Zakat


LAMPIRAN :

TABEL RINGKASAN

No
Permasalahan
Negara Turki
Negara Brunei
1
Siapa yang mengelola?
Direktorat Jendral Wakaf berdasarkan Akta Charity Foundation No. 2767 dan Imaret
Majlis Ugama Islam berdasarkan Akta Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi Pasal 77 BAB 98 dan 100 dan masjid lokal
2
Seberapa besar sumbangsih wakaf terhadap negara?
Wakaf di Turki telah sangat banyak membantu dalam banyak bidang. Baik sosial, pendidikan maupun ekonomi.
Wakaf di brunai Darussalam hanya berkutat pada persoalan agama saja, karena tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi di negara ini.
3
Bagaimana kondisi wakaf tunai di negara tersebut?
Di Turki wakaf uang tunai telah sangat membamtu dalam banyak hal. Yang paling luar biasa adalah dari wakaf negara Turki berupa investasi dapat menurunkan angka perbelanjaan negara.
Wakaf uang tunai di Brunei Darussalam kurang dapat dimaksimalkan untuk kepentingan umum. Ini dibuktikan dengan adanya penyimpanan uang wakaf dalam sebuah rekening bank tanpa adanya usaha untuk menjadikan uang terdebut bertambah lebih banyak.
4
Bentuk wakaf
Wakaf dikelola dan diawasi langsung oleh Direktorat Jendral Wakaf
Terdapat wakaf khas dan am’ dan juga ada yang terdaftar dan tidak terdaftar.







Komentar

  1. Terimakasih makalahnya sangat membantu sekali. Tapi maaf sebelumnya, Imaret apa ya?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat

CONTOH ILLAT HUKUM DALAM AL-QUR'AN DAN HADITS

HUKUM MEMBACA BASMALAH DIDALAM SHALAT