Prodi Ahwal Sakhsiyyah Jurusan Syari’ah FAI UNISSULA
Ahwal Sakhsiyyah merupakan salah satu program studi jurusan
Syari’ah FAI UNISSULA yang ter-Akreditasi BAN-PT B. Jurusan Syari'ah lebih mendalami dalam kedalam pengetahuan hukum-hukum islam disamping mata kuliah umum.
Visi, Misi dan
Tujuan Program Studi Ahwal Sakhshiyyah Jurusan Syariah
Visi
Sebagai Program Studi Ahwal Syakhshiyah terkemuka di Jawa
Tengah dalam membangun generasi khaira ummah, mengembangkan ilmu dan pemikiran
hukum Islam atas dasar nilai-nilai Islam dan membangun peradaban Islam menuju
masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah SWT dalam kerangka rahmatan
lil’alamin
Misi
Menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam dalam rangka dakwah
Islamiyah yang berorientasi pada kualitas dan kesetaraan universal dengan:
1. Merekonstruksi
dan mengembangkan hukum Islam atas dasar nilai-nilai Islam menuju masyarakat
sejahtera yang dirahmati Allah SWT.
2. Mendidik dan
mengembangkan sumber daya insani yang Islami pada bidang hukum Islam dalam
rangka membangun generasi khaira ummah, dan ulama tafaqquh fiddin, dengan
mengutamakan kemuliaan akhlak, kualitas kecendekiawanan dan kepakaran standar
tertinggi, siap melaksanakan tugas pendidikan, pencerahan dan dakwah.
3. Mengembangkan
pengabdian kepada masyarakat dalam membangun peradaban Islam yang dirahmati
Allah SWT dalam kerangkarahmatan lil’alamin.
4. Mengembangkan
gagasan dan kegiatan agar secara dinamis senantiasa siap melakukan perbaikan
kelembagaan sesuai dengan hasil rekonstruksi dan pengembangan ilmu, serta
perkembangan masyarakat.
Tujuan
1. Terselenggaranya
proses rekonstruksi dan pengembangan hukum Islam atas dasar nilai-nilai Islam
secara konsisten dan berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat menuju masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah SWT.
2. Terbentuknya
jamaah pendidik pejuang muslim yang bertakwa dan tafaqquh fiddin, dengan
kecendekiawanan dan kepakaran dengan kualitas tertinggi dalam kesetaraan
universal, menguasai nilai-nilai dasar Islam dan Islam untuk disiplin hukum
Islam, istiqamah dalam melaksanakan tugas membangun peradaban, berkarya ilmiah,
dan mengemban tugas-tugas kepemimpinan dan dakwah.
3. Terselenggaranya
pendidikan tinggi di bidang hukum islam yang dibutuhkan masyarakat pada jenjang
sarjana (S1), dan kegiatan pendidikan tinggi lainnya yang sejalan dengan
kebutuhan menuju masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah SWT.
4. Menghasilkan
generasi khaira ummah, pendidik dan ulama tafaqquh fiddin lulusan strata 1
pendidikan tinggi dalam bidang hukum islam yang berakhlak mulia, menguasai
bahasa Inggris dan bahasa Arab, serta teknologi informasi, siap melaksanakan
tugas kepemimpinan dan dakwah.
5. Terwujudnya
partisipasi dan peran aktif program studi dalam membangun kesejahteraan
masyarakat dan pengembangan hukum islam, melalui studi dan penelitian intensif,
bermutu dan relevan di bidang hukum islam, menuju masyarakat sejahtera yang
dirahmati Allah SWT.
6. Terselenggaranya
silaturrahim yang intensif dengan pusat-pusat pengembangan hukum Islam di
seluruh dunia.
7. Terselenggaranya
silaturrahim yang intensif dengan pusat-pusat pengembangan hukum islam.
8. Terselenggaranya
pusat kajian pengembangan hukum islam untuk menjawab tantangan zaman.
9. Terselenggaranya
proses evaluasi diri dan penjaminan mutu secara teratur dan berkelanjutan.
10. Terselenggaranya
proses yang konsisten penyempurnaan kelembagaan sejalan dengan hasil-hasil
rekonstruksi ilmu, evaluasi diri, dan dinamika perkembangan masyarakat.
Dikutip dari
: http://fai.unissula.ac.id/
Komentar
Posting Komentar