Prodi Ahwal Sakhsiyyah Jurusan Syari’ah FAI UNISSULA



Ahwal Sakhsiyyah merupakan salah satu program studi jurusan Syari’ah FAI UNISSULA yang ter-Akreditasi BAN-PT B. Jurusan Syari'ah lebih mendalami dalam kedalam pengetahuan hukum-hukum islam disamping mata kuliah umum.

Visi, Misi dan Tujuan Program Studi Ahwal Sakhshiyyah Jurusan Syariah

Visi

Sebagai Program Studi Ahwal Syakhshiyah terkemuka di Jawa Tengah dalam membangun generasi khaira ummah, mengembangkan ilmu dan pemikiran hukum Islam atas dasar nilai-nilai Islam dan membangun peradaban Islam menuju masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah SWT dalam kerangka rahmatan lil’alamin

Misi

Menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam dalam rangka dakwah Islamiyah yang berorientasi pada kualitas dan kesetaraan universal dengan:
1.      Merekonstruksi dan mengembangkan hukum Islam atas dasar nilai-nilai Islam menuju masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah SWT.
2.      Mendidik dan mengembangkan sumber daya insani yang Islami pada bidang hukum Islam dalam rangka membangun generasi khaira ummah, dan ulama tafaqquh fiddin, dengan mengutamakan kemuliaan akhlak, kualitas kecendekiawanan dan kepakaran standar tertinggi, siap melaksanakan tugas pendidikan, pencerahan dan dakwah.
3.      Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat dalam membangun peradaban Islam yang dirahmati Allah SWT dalam kerangkarahmatan lil’alamin.
4.      Mengembangkan gagasan dan kegiatan agar secara dinamis senantiasa siap melakukan perbaikan kelembagaan sesuai dengan hasil rekonstruksi dan pengembangan ilmu, serta perkembangan masyarakat.
Tujuan
1.      Terselenggaranya proses rekonstruksi dan pengembangan hukum Islam atas dasar nilai-nilai Islam secara konsisten dan berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat menuju masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah SWT.
2.      Terbentuknya jamaah pendidik pejuang muslim yang bertakwa dan tafaqquh fiddin, dengan kecendekiawanan dan kepakaran dengan kualitas tertinggi dalam kesetaraan universal, menguasai nilai-nilai dasar Islam dan Islam untuk disiplin hukum Islam, istiqamah dalam melaksanakan tugas membangun peradaban, berkarya ilmiah, dan mengemban tugas-tugas kepemimpinan dan dakwah.
3.      Terselenggaranya pendidikan tinggi di bidang hukum islam yang dibutuhkan masyarakat pada jenjang sarjana (S1), dan kegiatan pendidikan tinggi lainnya yang sejalan dengan kebutuhan menuju masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah SWT.
4.      Menghasilkan generasi khaira ummah, pendidik dan ulama tafaqquh fiddin lulusan strata 1 pendidikan tinggi dalam bidang hukum islam yang berakhlak mulia, menguasai bahasa Inggris dan bahasa Arab, serta teknologi informasi, siap melaksanakan tugas kepemimpinan dan dakwah.
5.      Terwujudnya partisipasi dan peran aktif program studi dalam membangun kesejahteraan masyarakat dan pengembangan hukum islam, melalui studi dan penelitian intensif, bermutu dan relevan di bidang hukum islam, menuju masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah SWT.
6.      Terselenggaranya silaturrahim yang intensif dengan pusat-pusat pengembangan hukum Islam di seluruh dunia.
7.      Terselenggaranya silaturrahim yang intensif dengan pusat-pusat pengembangan hukum islam.
8.      Terselenggaranya pusat kajian pengembangan hukum islam untuk menjawab tantangan zaman.
9.      Terselenggaranya proses evaluasi diri dan penjaminan mutu secara teratur dan berkelanjutan.
10.  Terselenggaranya proses yang konsisten penyempurnaan kelembagaan sejalan dengan hasil-hasil rekonstruksi ilmu, evaluasi diri, dan dinamika perkembangan masyarakat.
Dikutip dari : http://fai.unissula.ac.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat

CONTOH ILLAT HUKUM DALAM AL-QUR'AN DAN HADITS

HUKUM MEMBACA BASMALAH DIDALAM SHALAT